KETENTUAN JAM KERJA
(SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 071/KMA/SK/V/2008 jo. No. 069/KMA/SK/V/2009 dan Perma No. 7 Tahun 2016)
Senin s/d Kamis |
: |
Jam 08.00 s/d 16.30 waktu setempat |
Jumat |
: |
Jam 08.00 s/d 17.00 waktu setempat |
Jam istirahat : |
|
|
Senin s/d Kamis |
: |
Jam 12.00 s/d 13.00 waktu setempat |
Jumat |
: |
Jam 11.30 s/d 13.00 waktu setempat |
- Jam kerja tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan persidangan dan pekerjaan yang harus dilakukan di luar kantor dan di luar ketentuan jam kerja antara lain : pemeriksaan setempat, sidang keliling, eksekusi putusan Hakim, penyampaian relaas panggilan atau tugas/kebijakan lain.
- Pelaksanaan Daftar Hadir dan Daftar Pulang dilaksanakan melalui mesin (finger scan, mesin kartu) dan atau manual.
- Tanda Tangan daftar hadir dan daftar pulang kerja dilaksanakan setiap hari.
KETENTUAN JAM KERJA
(SKKetuaMahkamahAgungRINo. 071/KMA/SK/V/2008 jo. No. 069/KMA/SK/V/2009 dan Perma No. 7 Tahun 2016)
Senin s/d Kamis |
: |
Jam 08.00 s/d 16.30 waktu setempat |
Jumat |
: |
Jam 08.00 s/d 17.00 waktu setempat |
Jam istirahat : |
|
|
Senin s/d Kamis |
: |
Jam 12.00 s/d 13.00 waktu setempat |
Jumat |
: |
Jam 11.30 s/d 13.00 waktu setempat |
- Jam kerja tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan persidangan dan pekerjaan yang harus dilakukan di luar kantor dan di luar ketentuan jam kerja antara lain : pemeriksaan setempat, sidang keliling, eksekusi putusan Hakim, penyampaian relaas panggilan atau tugas/kebijakan lain.
- Pelaksanaan Daftar Hadir dan Daftar Pulang dilaksanakan melalui mesin (finger scan, mesin kartu) dan atau manual.
- Tanda Tangan daftar hadir dan daftar pulang kerja dilaksanakan setiap hari.